SEKILAS PTPN III
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selanjutnya disebut Perseroan, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Agro Bisnis dan Agro Industri Kelapa Sawit dan Karet. Perseroan didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 dengan dasar hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Perseroan merupakan hasil penggabungan usaha PT.Perkebunan III, IV dan V. Ketiga PTP yang digabungkan tersebut merupakan hasil restrukturisasi dari Perseroan Perkebunan Negara (PPN), sedangkan PPN ini adalah hasil pengambilalihan (nasionalisasi) perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah RI pada tahun 1958.
Sebagai BUMN yang berpengalaman dan beroperasi di wilayah Sumatera Bagian Utara, Perseroan dipercaya untuk mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (KEK Sei Mangkei) di Simalungun, Sumatera Utara. KEK Sei Mangkei telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2012 yang merujuk pada Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. KEK Sei Mangkei memiliki luas 1.933,8 ha dan dapat menyerap tenaga kerja 83.304 orang hingga tahun 2031.
Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2014 tanggal 17 September 2014, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (selanjutnya disebut PP 72/2014), yang mengubah komposisi saham Pemerintah Indonesia pada Perseroan dengan mengalihkan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV. Sehingga Perseroan memiliki 90% saham PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV.
Dengan adanya penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perseroan, maka:
a. PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV berubah menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Perseroan menjadi Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV sekaligus menjadi induk usaha.
c. Kepemilikan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV masing-masing menjadi 10%.
Berdasarkan anggaran Dasar Perusahaan, saham Perusahaan sebanyak 100% sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Rincian Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perseroan senilai Rp34.059.877.000.000, yang terdiri dari ekuitas pada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) stand alone senilai Rp6.471.298.805.458 dan penyertaan kepada beberapa PTPN anak perusahaan.
PROFIL PTPN III
Sejak bulan April 2016, Perseroan mulai memetakan permasalahan yang selama ini dihadapi dan menyusun program transformasi meliputi Peningkatan Produksi, Perbaikan Biaya, Restrukturisasi Keuangan, Restrukturisasi Organisasi & SDM dan Pengembangan Sistem dan Prosedur.
Implementasi program transformasi telah terbukti melalui produktivitas beberapa komoditas yang lebih baik, seperti; karet naik 9%, teh naik 19%, kelapa sawit turun 7% di saat produksi nasional turun 15-20%. Program efisiensi juga terbukti dengan pencapaian kerugian yang turun signifikan dari Rp613 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp226 miliar. Sementara program transformasi lainnya yang telah dilakukan Perusahaan adalah merestrukturisasi manajemen dengan memangkas jumlah direksi pada setiap PTPN Anak Perusahaan dari semula 5 menjadi 3 direktur. Sedangkan restrukturisasi pada SDM, manajemen melakukan job enlargement dan job enrichment sehingga terbentuk organisasi bisnis yang lebih sederhana dan profesional.
Perseroan merupakan induk usaha BUMN Perkebunan yang bergerak di bidang perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan yang mencakup perkebunan kelapa sawit, karet, tebu, kopi, teh, dan kakao. Areal Holding Perkebunan terdiri atas areal konsesi kelapa sawit seluas 575.744 ha, areal konsesi karet seluas 164.182 ha areal konsesi teh seluas 31.157 ha, dan areal tebu sendiri seluas 49.427 ha.
Perseroan memiliki 12 (duabelas) pabrik kelapa sawit dengan kapasitas olah sebesar 585 ton tandan buah segar per jam dan 7 (tujuh) pabrik karet dengan kapasitas olah sebesar 167,8 ton karet kering per hari. Produk utamanya antara lain Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Kelapa Sawit (Kernel) dan karet (lateks pekat, crumb rubber dan sheet). Kegiatan Perseroan antara lain mencakup budi daya dan pengolahan tanaman kelapa sawit dan karet.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1996
Kepemilikan
Negara Republik Indonesia 100%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp66.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
34.059.877 lembar saham atau Rp34.059.877.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id